Apa fungsi Paku Jalan (glass road stud)
Jakarta - Automaniaaspal.com paku jalan mungkin istilah ini masih asing di telinga kita padahal kita sering melihat ada bola kaca yang tertanam di aspal tepat di marka jalan. Mungkin juga kita penasaran apa fungsi bola kaca yang ditanam di marka jalan tersebut.
Nah, akun instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) menjelaskan fungsi dari benda kecil tersebut. Benda itu namanya adalah paku jalan atau glass road stud.
Baca juga: penyebab lampu indikator menyala
"Paku Jalan (Glass Road Stud) merupakan sarana penunjang keselamatan dalam mengemudi," tulis @kemenhub151 menjelaskan.
Benda kecil tersebut berfungsi untuk memantulkan cahaya lampu saat cuaca gelap maupun malam hari. Dengan begitu, pengguna jalan dapat melihat dengan jelas marka jalan yang ada.
Di jalan raya sudah terdapat beragam marka jalan. Marka jalan bisa berupa garis membujur, garis melintang, garis serong atau lambang tertentu.
Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi darah kepentingan lalu lintas. Marka membujur sering kita lihat di jalan yakni marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada garis putus-putus, ada juga garis solid.
Pengguna jalan wajib mematuhi marka jalan yang ada. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, ada sanksi jika pengguna jalan melanggar marka jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu sanksi menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
Disqus Comments